Pada tahun 2021 hingga saat ini Bank digital di Indonesia semakin populer di kalangan masyarakat. Dikarenakan pendaftaran yang mudah, bisa dilakukan di rumah ataupun dimana saja selama kamu memiliki dokumen yang diperlukan untuk registrasi. Hal ini tentunya, menghadirkan berbagai bank-bank digital untuk beroperasi di indonesia. Lalu, apa fungsi atau peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap Bank Digital Indonesia ini?
Apa Peran OJK Terhadap Bank Digital Indonesia? Fungsi dan Tugas
Dikutip dari situs resminya, OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Jadi kamu sudah mendapatkan gambara ya, tentang apa itu OJK hingga fungsi dan tugasnya dalam sektor keuangan.
Pengawasan yang dilakukan OJK
OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai bank umum yang mana isinya terkandung penjelasan tentang bank digital. Bank digital dapat berupa bank yang baru saja hadir maupun bank lama yang bertransformasi menjadi bank dengan sistem digital contohnya Jenius. Menurut survey Finder.com, Indonesia merupakan negara dengan pemilik rekening bank digital terbanyak ke-2 di dunia.
Berdasarkan Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021, disebutkan bahwa bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia (BHI). Yang mana menjalankan serta menyediakan kegiatan usaha terutama lewat saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Jadi tentunya, dengan pengawasan oleh OJK terhadap bank-bank yang ada di Indonesia, tentunya menambah keamanan serta kredibilitas bank digital tersebut. Tentunya sebelum kamu memilih Bank digital mana yang akan kamu gunakan, pastikan bahwa bank digital tersebut telah terdaftar di OJK.
Apa saja Bank Digital Indonesia yang telah terdaftar di OJK?
- Bank Jago
Pada tahun 2019 lalu, PT. Bank Artos Indonesia Tbk masuk ke era baru setelah terjadi perubahan pemegang saham pengendali. Lalu, pada tahun 2020 perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT. Bank Jago Tbk.Masih pada tahun yang sama, GoPay menjadi bagian dari pemegang saham Bank Jago. Lalu pada tahun 2021, GIC Private Limited menyuntikkan dana besar untuk memperkuat Bank Jago dalam inovasi serta solusi keuangan digital. - Jenius
Jenius merupakan Bank Digital yang pertama beroperasi di indonesia, sehingga disebut sebagai pionir Bank Digital Indonesia. Jenius adalah aplikasi bank digital yang diluncurkan oleh BTPN pada tahun 2016. Aplikasi Bank Digital ini memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan hingga pembayaran dari luar negeri dengan mudah.
- Bank Digital Lainnya
Daftar Bank digital lainnya yang terdaftar OJK diantaranya adalah Wokee Bukopin, Blu Digital BCA, NeoBank, Digibank milik Bank DBS, Bank Aladin, MotionBanking, TMRW, dan Bank Raya oleh BRI.
Itulah dia topik pembahasan kali ini mengenai Peran OJK terhadap bank digital yang ada di Indonesia. Jika masih mempunyai pertanyaan seputar topik ini, mohon tanyakan di kolom komentar ya.